• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dalam hal apa pencabutan NIB dapat dilakukan?

  1. Pencabutan karena pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha (likuidasi);
  2. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.