• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Sanksi administratif apa saja yang dapat diberikan kepada pelaku usaha resiko tinggi bila tidak melakukan pemenuhan persyaratan izin?

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
  3. Pencabutan Perizinan Berusaha; atau
  4. Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.