Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), berupa:
- peringatan tertulis;
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
- Pencabutan Perizinan Berusaha; atau
- Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), berupa: