• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Panduan LKPM

LKPM

Apa itu LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021).

 

Dasar Hukum LKPM

  1. Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c)
  2. Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
  3. Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

 

Manfaat LKPM

Bagi Pelaku Usaha:

  1. Sebagai sarana komunikasi dengan pemerintah:
    Menyampaikan perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga pemerintah dapat membantu mencari solusi.
  2. Meningkatkan kredibilitas perusahaan:
    Perusahaan yang rutin menyampaikan LKPM menunjukkan kepatuhan dan profesionalisme dalam menjalankan kegiatan usaha.
  3. Mempermudah pengurusan perizinan dan fasilitas investasi:
    Data dari LKPM menjadi dasar evaluasi untuk pemberian insentif, kemudahan, atau fasilitas investasi lainnya.
  4. Sebagai alat monitoring internal:
    LKPM membantu perusahaan menilai capaian investasi dan efisiensi kegiatan operasional secara periodik.

Bagi Pemerintah:

  1. Sebagai dasar penyusunan kebijakan investasi nasional dan daerah:
    Data LKPM digunakan untuk mengetahui tren realisasi investasi dan menentukan sektor prioritas.
  2. Meningkatkan koordinasi antar lembaga:
    Data LKPM digunakan lintas instansi untuk perencanaan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
  3. Sebagai dasar perbaikan iklim usaha:
    Kendala yang dilaporkan investor dapat dijadikan bahan untuk memperbaiki pelayanan dan regulasi dalam memfasilitasi pelaku usaha.

 

Siapa Yang Wajib Menyampaikan LKPM?

Semua pelaku usaha, kecuali:

  1. Pelaku Usaha Mikro
  2. Perusahaan di bidang usaha hulu migas
  3. Perbankan
  4. Lembaga keuangan non bank dan asuransi

 

Kapan Penyampaian LKPM?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021:

  1. Pelaku Usaha kecil: 6 bulan sekali dalam 1 tahun

 

No

Periode

Bulan

1

Semester I

Januari - Juni

2

Semester II

Juli - Desember

 

  1. Pelaku Usaha menengah dan besar: 3 bulan sekali dalam 1 tahun

No

Periode

Bulan

1

Triwulan I

Januari - Maret

2

Triwulan II

April - Juni

3

Triwulan III

Juli - September

4

Triwulan IV

Oktober - Desember

 

Bagaimana Cara Menyampaikan LKPM?

Panduan dari OSS

Informasi lebih lanjut atau bantuan terkait LKPM:

  • Hubungi Helpdesk LKPM : 0851 - 1719 - 8763
  • Datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Pekalongan

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.