LKPM
Apa itu LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021).
Dasar Hukum LKPM
- Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c)
- Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Manfaat LKPM
Bagi Pelaku Usaha:
- Sebagai sarana komunikasi dengan pemerintah:
Menyampaikan perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga pemerintah dapat membantu mencari solusi. - Meningkatkan kredibilitas perusahaan:
Perusahaan yang rutin menyampaikan LKPM menunjukkan kepatuhan dan profesionalisme dalam menjalankan kegiatan usaha. - Mempermudah pengurusan perizinan dan fasilitas investasi:
Data dari LKPM menjadi dasar evaluasi untuk pemberian insentif, kemudahan, atau fasilitas investasi lainnya. - Sebagai alat monitoring internal:
LKPM membantu perusahaan menilai capaian investasi dan efisiensi kegiatan operasional secara periodik.
Bagi Pemerintah:
- Sebagai dasar penyusunan kebijakan investasi nasional dan daerah:
Data LKPM digunakan untuk mengetahui tren realisasi investasi dan menentukan sektor prioritas. - Meningkatkan koordinasi antar lembaga:
Data LKPM digunakan lintas instansi untuk perencanaan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja. - Sebagai dasar perbaikan iklim usaha:
Kendala yang dilaporkan investor dapat dijadikan bahan untuk memperbaiki pelayanan dan regulasi dalam memfasilitasi pelaku usaha.
Siapa Yang Wajib Menyampaikan LKPM?
Semua pelaku usaha, kecuali:
- Pelaku Usaha Mikro
- Perusahaan di bidang usaha hulu migas
- Perbankan
- Lembaga keuangan non bank dan asuransi
Kapan Penyampaian LKPM?
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021:
- Pelaku Usaha kecil: 6 bulan sekali dalam 1 tahun
No |
Periode |
Bulan |
1 |
Semester I |
Januari - Juni |
2 |
Semester II |
Juli - Desember |
- Pelaku Usaha menengah dan besar: 3 bulan sekali dalam 1 tahun
No |
Periode |
Bulan |
1 |
Triwulan I |
Januari - Maret |
2 |
Triwulan II |
April - Juni |
3 |
Triwulan III |
Juli - September |
4 |
Triwulan IV |
Oktober - Desember |
Bagaimana Cara Menyampaikan LKPM?
Informasi lebih lanjut atau bantuan terkait LKPM:
- Hubungi Helpdesk LKPM : 0851 - 1719 - 8763
- Datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Pekalongan