• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana jika sampai jangka waktu yang ditentukan, persyaratan Sertifikat Standar/izin belum juga terpenuhi ?

Jika Pelaku Usaha belum memenuhi persyaratan Izin sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, Sistem OSS menotifikasi Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin dalam waktu 6 (enam) bulan dan jika dalam waktu 6 bulan tersebut masih belum memenuhi persyaratan, maka sistem OSS akan :

  1. menerbitkan Pencabutan NIB apabila Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha; atau
  2. menerbitkan pemutakhiran NIB apabila Pelaku Usaha memiliki lebih dari1 (satu) kegiatan usaha.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.