• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Syarat Perizinan

Izin Penyelenggaraan Reklame

Persyaratan : 
Izin Reklame baru :
1) Pengajuan permohonan kepada Kepala DINAS PM PTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD;
2) Pakta Integritas;
3) Rekaman KTP pemohon;
4) Gambar konstruksi reklame disertai perincian perhitungan konstruksinya;
5) Gambar/peta lokasi pemasangan strategis yang direncanakan;
6) Bagi reklame tetap /permanen yang berkonstruksi dan berukuran paling sedikit 24 m2, wajib bersinar;
7) Surat pernyataan kesanggupan pembongkaran yang memuat hal-hal seperti yang tertuang dalam pasal 38 peraturan Bupati Pekalongan Nomor 50 tahun 2015 dan diketahui SATPOL PP dan DAMKAR Kabupaten Pekalongan.

Izin reklame perpanjangan :
1) Pengajuan permohonan perpanjangan izin reklame kepada Kepala Dinas PM PTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD;
2) Rekaman KTP pemohon;
3) Izin reklame sebelumnya yang asli.

Mekanisme dan Prosedur :
1. Pengajuan permohona kepada Kepala Dinas PM PTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
2. Penelitian persyaratan.
3. Peninjauan lapangan.
4. Pemrosesan izin.
5. Pembayaran Pajak Reklame.
6. Penerbitan izin.

Jangka Waktu :  3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap, benar dan sesudah cek lapangan, untuk reklame konstruksi.

Biaya :
Tarif / biaya besaran pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

=================================
Informasi Lebih Lanjut :

DPMPTSP Kabupaten Pekalongan
Jl. Sindoro No. 9 Kajen

Phone : 0285 381992
WhatsApp : 0851-7107-9911
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================================


© 2024 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.