Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum;
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame;
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
- Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
- Scan e-KTP (asli);
- Scan Denah Lokasi Reklame (asli);
- Scan Gambar Kontruksi Reklame (asli);
- Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (asli) serta Bukti Setoran Pajak Daerah (asli);
- Scan Izin Reklame Asli Yang Lama (bagi reklame perpanjangan);
- Scan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembongkaran.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
- Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
- Entri Data oleh petugas Back Office.
- Verifikasi oleh atasan.
- Penetapan izin.
- Tanda Tangan Elektronik
- Penerbitan izin.
Jangka Waktu
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Penyelenggaraan Reklame
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
- SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
- SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Tersedia CCTV dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Evaluasi Kinerja Pelayanan
Setiap sebulan sekali