• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Syarat Perizinan

Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)

Dasar Hukum

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentng Penataan Ruang;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031;
  • Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.

Persyaratan 

  • Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
  • Scan e-KTP (asli);
  • Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum, jika pemohon berbadan hukum (asli);
  • Scan Sketsa letak lokasi yang dimohon (asli);
  • Scan Kartu Keluarga (asli);
  • Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Sertipikat Tanah (asli);

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
  • Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
  • Entri Data oleh petugas Back Office.
  • Verifikasi oleh atasan.
  • Penetapan izin.
  • Tanda Tangan Elektronik;
  • Penerbitan izin.

Jangka Waktu 

5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.

Biaya / Tarif 

Rp 0,- (Nol Rupiah)

Produk Layanan

Izin Perubahan Penggunaan Tanah

Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas

Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.

Kompetensi Pelaksana

  • SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
  • SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.

Pengawasan Internal

Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Jumlah Pelaksana 

1 Orang

Jaminan Pelayanan

Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Tersedia CCTV dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Evaluasi Kinerja Pelayanan

Setiap sebulan sekali


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.