Persyaratan :
1. Proposal rencana kegiatan pemanfaatan Alun-alun Kajen dan Tanah di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan;
2. Pakta Integritas;
3. Rekaman KTP.
Mekanisme dan Prosedur :
1. Pengajuan permohonan kepada Kepala DINAS PM PTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD;
2. Penelitian persyaratan;
3. Verifikasi lapangan;
4. Penandatanganan Berita Acara;
5. Pemrosesan izin;
6. Penerbitan Izin;
7. Pembayaran retribusi.
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara.
Biaya :
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kabupaten Pekalongan Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
=================================
Informasi Lebih Lanjut :
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan
Jl. Sindoro No. 9 Kajen
Phone : 0285 381992
WhatsApp : 0851-7107-9911
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
=================================