• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah pelaku usaha dapat melakukan pengaduan kepada Aparatur Sipil negara atau profesi ahli?

Ya, jika

  1. pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan standar kegiatan usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. kegiatan Pengawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  4. penyalahgunaan penggunaan Sistem OSS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.