Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha orang perseorangan yang tidak memiliki akta; atau b. Pelaku Usaha badan usaha nonperseroan yang tidak memiliki akta dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,
apa yang menyebabkan pembatalan pelaku usaha orang perseorangan dan Pelaku Usaha badan usaha nonperseroan terkait permohonan pembatalan di dalam sistem OSS?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 113