Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/kota, Badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK sesuai kewenangannya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Siapakah yang berwenang melakukan kegiatan inspeksi lapangan?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 120