• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Siapakah yang berwenang melakukan kegiatan inspeksi lapangan?

Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/kota, Badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK sesuai kewenangannya secara terintegrasi dan terkoordinasi.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.