- Secara daring dengan validasi data di Sistem OSS yang meliputi:
- identitas direksi atau kuasa direksi dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- akta notaris tentang pendirian badan usaha dan perubahan terakhir serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk pencabutan atas dasar perubahan maksud dan tujuan badan usaha;
- LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki Pelaku Usaha; dan
- NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya menerbitkan Pencabutan melalui Sistem OSS.
Bagaimana proses pencabutan perizinan berusaha untuk non likuidasi?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 199