• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa saja yang termasuk pelanggaran sedang?

  1. Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan;
  2. terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha; dan/atau
  3. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.