• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apabila perusahaan telah mendapatkan Izin Prinsip (masih dalam tahap konstruksi) dan sudah mendaftar NIB, bagaimana dasar pelaporan LKPM perusahaan?

Pelaporan dilakukan atas dasar NIB di tahap konstruksi


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.