Pelanggaran sedang dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang, yaitu berupa:
a.peringatan tertulis pertama dan terakhir;atau
b.Penghentian Sementara Kegiatan Usaha.
Apa sanksi administratif yang dikenakan pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sedang?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 106