• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa sanksi administratif yang dikenakan pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sedang?

Pelanggaran sedang dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang, yaitu berupa:
a.peringatan tertulis pertama dan terakhir;atau
b.Penghentian Sementara Kegiatan Usaha.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.