KP3A dan KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS, dengan periode penyampaian sebagai berikut:
- Laporan Semester I: paling lambat disampaikan tanggal 10 Juli tahun berjalan; dan
- Laporan Semester II: paling lambat disampaikan tanggal 10 Januari tahun berikutnya.