• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kapan terkait penyampaian laporan pelaku usaha khususnya KP3A dan KPPA sebagaimana yang di maksud di Perban 5 pasal 36?

KP3A dan KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS, dengan periode penyampaian sebagai berikut:

  1. Laporan Semester I: paling lambat disampaikan tanggal 10 Juli tahun berjalan; dan
  2. Laporan Semester II: paling lambat disampaikan tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.