• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kapan Pengawasan dilaksanakan?

Pengawasan dilaksanakan sejak Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha. Pengawasan rutin dilakukan secara berkala, sedangkan pengawasan insidental dilakukan sewaktu-waktu atas keadaan tertentu.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.