Pengawasan dilaksanakan sejak Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha. Pengawasan rutin dilakukan secara berkala, sedangkan pengawasan insidental dilakukan sewaktu-waktu atas keadaan tertentu.
Pengawasan dilaksanakan sejak Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha. Pengawasan rutin dilakukan secara berkala, sedangkan pengawasan insidental dilakukan sewaktu-waktu atas keadaan tertentu.