Pelaku Usaha harus melihat kembali apakah status LKPM sudah disetujui, apabila sudah disetujui maka email tersebut diabaikan. Namun, apabila status perlu perbaikan, maka Pelaku Usaha wajib memperbaiki dan mengirimkan LKPM kembali.
Perusahaan telah melaporkan LKPM namun terkena blast email peringatan, apa yang harus dilakukan oleh perusahaan?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 120