• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Perusahaan telah melaporkan LKPM namun terkena blast email peringatan, apa yang harus dilakukan oleh perusahaan?

Pelaku Usaha harus melihat kembali apakah status LKPM sudah disetujui, apabila sudah disetujui maka email tersebut diabaikan. Namun, apabila status perlu perbaikan, maka Pelaku Usaha wajib memperbaiki dan mengirimkan LKPM kembali.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.