• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa saja yang termasuk pelanggaran berat?

  1. Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan;
  2. Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha;
  3. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan lingkungan dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; atau
  4. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Berusaha

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.