• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa sanksi administratif terkait Pelaku Usaha yang belum memperoleh Sertifikat Standar dan belum melaksanakan persiapan kegiatan usaha pada jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit?

Pelaku Usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi diberikan sanksi Pembatalan Sertifikat Standar, dalam hal tidak memperoleh Sertifikat Standar terverifikasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur dan kriteria serta berdasarkan hasil Pengawasan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.