Pelaku Usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi diberikan sanksi Pembatalan Sertifikat Standar, dalam hal tidak memperoleh Sertifikat Standar terverifikasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur dan kriteria serta berdasarkan hasil Pengawasan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit.
Apa sanksi administratif terkait Pelaku Usaha yang belum memperoleh Sertifikat Standar dan belum melaksanakan persiapan kegiatan usaha pada jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 206