• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana proses pencabutan perizinan berusaha untuk likuidasi?

  1. Permohonan Pencabutan dilakukan oleh Pelaku Usaha perseorangan/likuidator/tim penyelesai secara daring dengan validasi data di Sistem OSS yang meliputi:
    1. identitas Pelaku Usaha perseorangan/likuidator/ tim penyelesai dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
    2. akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran badan usaha dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk pembubaran badan usaha; dan
    3. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  2. BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai kewenangannya melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan Pencabutan diajukan.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.