Nilai yang di laporkan dalam LKPM adalah nilai realisasi penanaman modal tetap dan modal kerja yang diisi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam nilai perolehan awal dan tidak mengenal adanya penyusutan modal tetap dan revaluasi aset.
Nilai yang di laporkan dalam LKPM adalah nilai realisasi penanaman modal tetap dan modal kerja yang diisi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam nilai perolehan awal dan tidak mengenal adanya penyusutan modal tetap dan revaluasi aset.