Ya. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap periode pelaporan. Apabila tidak ada tambahan realisasi pada periode berjalan, maka nilai tambahan realisasi yang disampaikan adalah nihil/nol.
Apabila perusahaan tidak ada tambahan realisasi pada periode berjalan, apakah perusahaan masih wajib lapor LKPM?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 177