• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apabila perusahaan tidak ada tambahan realisasi pada periode berjalan, apakah perusahaan masih wajib lapor LKPM?

Ya. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap periode pelaporan. Apabila tidak ada tambahan realisasi pada periode berjalan, maka nilai tambahan realisasi yang disampaikan adalah nihil/nol.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.