Semua pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali pelaku usaha skala mikro dan yang bergerak di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
Apakah semua perusahaan wajib melaporkan kegiatan penanaman modal?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 122