• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apabila perusahaan telah beroperasi komersial namun tidak dapat menyampaikan LKPM tahap produksi, apa yang harus dilakukan oleh perusahaan?

Perusahaan hanya perlu mengisikan surat pernyataan siap operasional dan/atau komersial untuk bisa menyampaikan LKPM tahap produksi.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.