Perusahaan hanya perlu mengisikan surat pernyataan siap operasional dan/atau komersial untuk bisa menyampaikan LKPM tahap produksi.
Apabila perusahaan telah beroperasi komersial namun tidak dapat menyampaikan LKPM tahap produksi, apa yang harus dilakukan oleh perusahaan?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 138