Pengawasan insidental dilakukan sewaktu-waktu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
Apakah ada pemberitahuan kepada pelaku usaha terkait pengawasan insidental?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 109
Pengawasan insidental dilakukan sewaktu-waktu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.