• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana pelaksanaan kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko?

Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS. Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dikoordinasikan oleh:

  1. BKPM atas pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
  2. DPMPTSP provinsi atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
  3. DPMPTSP kabupaten/kota atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
  4. Administrator KEK atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlokasi di KEK; dan
  5. Badan Pengusahaan KPBPB atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlokasi di KPBPB

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.