Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS. Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dikoordinasikan oleh:
- BKPM atas pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
- DPMPTSP provinsi atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
- DPMPTSP kabupaten/kota atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- Administrator KEK atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlokasi di KEK; dan
- Badan Pengusahaan KPBPB atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlokasi di KPBPB