• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah kegiatan pelaku usaha yang di tolak dapat di ajukan kembali?

Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.