• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana jika saat inspeksi lapangan ditemukan pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha?

Apabila dalam pelaksanaan inspeksi lapangan bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, maka lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi melaporkan kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB yang menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditemukannya pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

Yang kemudian BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima laporan tersebut.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.