• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah tetap sah dan berlaku bila pelaku usaha menolak untuk menandatangani BAP terkait kesimpulan hasil inspeksi lapangan?

Dalam hal Pelaku Usaha di lokasi Proyek menolak untuk menandatangani BAP, kesimpulan hasil inspeksi lapangan dilengkapi dengan keterangan penolakan dari Pelaku Usaha dan BAP dinyatakan sah dan tetap berlaku dengan hanya ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.