• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa pelapor juga mendapatkan notifikasi hasil verifikasi laporan pengaduan?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 9 bahwa Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB dapat memberikan notifikasi melalui Sistem OSS atas tindak lanjut hasil verifikasi kepada:
a.Pelaku Usaha; dan
b.pelapor.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.