• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kapankah periode pelaporan LKPM?

Periode pelaporan bagi pelaku usaha skala kecil yaitu:

  1. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
  2. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Sedangkan periode pelaporan bagi pelaku usaha menengah dan besar yaitu:

  1. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan
  2. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
  3. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan
  4. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.