Periode pelaporan bagi pelaku usaha skala kecil yaitu:
- laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
- laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Sedangkan periode pelaporan bagi pelaku usaha menengah dan besar yaitu:
- laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan
- laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
- laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan
- laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.