Ya, subsistem pengawasan dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, maupun Pelaku Usaha.
Apakah subsistem pengawasan dapat diakses dan ditindak lanjuti oleh Lembaga OSS?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 104