Inspeksi lapangan rutin dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan inspeksi berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. Pelaku Usaha akan mendapatkan pemberitahuan melalui sistem OSS apabila akan dilakukan inspeksi lapangan ke lokasi pelaku usaha