Pengawasan rutin adalah pengawasan yang dilakukan melalui pemantauan laporan berkala dan inspeksi lapangan yang terjadwal dan terkoordinasi.
Pengawasan insidental adalah pengawasan sewaktu-waktu karena keadaan tertentu berupa inspeksi lapangan dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
Apakah yang dimaksud dengan pengawasan rutin dan pengawasan insidental?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 206