• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah yang dimaksud dengan pengawasan rutin dan pengawasan insidental?

Pengawasan rutin adalah pengawasan yang dilakukan melalui pemantauan laporan berkala dan inspeksi lapangan yang terjadwal dan terkoordinasi.

Pengawasan insidental adalah pengawasan sewaktu-waktu karena keadaan tertentu berupa inspeksi lapangan dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.