Apabila terjadi Keadaan Kahar, hasil inspeksi lapangan yang telah dituangkan ke dalam BAP dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Badan ini dan pelaksana inspeksi lapangan dapat menginput hasil inspeksi lapangan ke dalam Sistem OSS setelah berakhirnya Keadaan Kahar.
Apa yang harus dilakukan oleh petugas inspeksi lapangan ketika OSS tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar (force majeure)?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 86