• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa tindakan administratif yang diberikan pada pejabat pelaksana inspeksi lapangan jika melanggar kewajiban?

  1. peringatan secara tertulis; dan/atau
  2. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.