• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Siapa instansi yang berwenang yang dapat mengusulkan terkait Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha?

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya dapat mengusulkan Pencabutan dilengkapi dokumen pendukung.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.