Tidak. Pelaku Usaha PMDN juga wajib menyampaikan LKPM, kecuali Pelaku Usaha mikro dan yang bergerak di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
Tidak. Pelaku Usaha PMDN juga wajib menyampaikan LKPM, kecuali Pelaku Usaha mikro dan yang bergerak di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.