• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah perusahaan PMA saja yang wajib lapor LKPM?

Tidak. Pelaku Usaha PMDN juga wajib menyampaikan LKPM, kecuali Pelaku Usaha mikro dan yang bergerak di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.