• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang harus dilakukan jika tidak mendapatkan hak akses LKPM padahal sudah menyelesaikan permohonan izin melalui OSS?

Apa yang harus dilakukan jika tidak mendapatkan hak akses LKPM padahal sudah menyelesaikan permohonan izin melalui OSS?


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.