• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jika perusahaan saya tidak mendapat email peringatan pelaporan LKPM, apakah artinya tidak wajib menyampaikan LKPM?

Pelaku Usaha tetap mempunyai kewajiban penyampaian LKPM. LKPM wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala, kecuali Pelaku Usaha mikro dan yang bergerak di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi."


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.