BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dalam menyusun rencana inspeksi lapangan tahunan ke dalam database Pengawasan di Sistem OSS harus yang memuat data sebagai berikut:
- nama Pelaku Usaha;
- lokasi proyek (kabupaten/kota);
- realisasi Penanaman Modal; dan
- pemanfaatan fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal.