• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Data apa saja yang harus diinput terkait rencana inspeksi lapangan tahunan Pengawasan di Sistem OSS?

BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dalam menyusun rencana inspeksi lapangan tahunan ke dalam database Pengawasan di Sistem OSS harus yang memuat data sebagai berikut:

  1. nama Pelaku Usaha;
  2. lokasi proyek (kabupaten/kota);
  3. realisasi Penanaman Modal; dan
  4. pemanfaatan fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.