• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana prosedur kegiatan pengawasan insidental?

Prosedur pengawasan insidental:

  1. Pengawasan insidental dilakukan sewaktu-waktu atas keadaan tertentu, seperti adanya pengaduan masyarakat, adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha, adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah.
  2. Pengawasan insidental dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
  3. Pengawasan insidental dilakukan dengan kegiatan inspeksi lapangan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha melalui:
    1. pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan meliputi fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha, pemberian penjelasan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis mengenai ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan/atau
    2. pemeriksaan administratif dan fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai penanaman modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban terkait fasilitas, insentif dan kemudahan dalam rangka Penanaman Modal, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.
  4. Dalam hal inspeksi lapangan tidak dapat dilakukan dengan kunjungan fisik, Pengawasan insidental dapat dilakukan secara virtual.
  5. Surat tugas dan BAP hasil Pengawasan insidental diinput ke Sistem OSS setelah pelaksanaan inspeksi lapangan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.