• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang dilakukan untuk menindaklanjuti pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 10 bahwa dalam hal verifikasi membuktikan adanya pelanggaran, dapat ditindaklanjuti berupa pembinaan atau pemberian sanksi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.