Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 10 bahwa dalam hal verifikasi membuktikan adanya pelanggaran, dapat ditindaklanjuti berupa pembinaan atau pemberian sanksi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
Apa yang dilakukan untuk menindaklanjuti pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 120