Prosedur penyampaian pengaduan oleh masyarakat:
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap terhadap Pelaku Usaha, Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB, aparatur sipil negara, dan/atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
- Laporan pengaduan disampaikan secara daring dalam Sistem OSS dengan validasi NIK terlebih dahulu.
- Laporan pengaduan harus disertai dengan bukti/dokumen pendukung.