• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana prosedur penyampaian pengaduan oleh masyarakat?

Prosedur penyampaian pengaduan oleh masyarakat:

  1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap terhadap Pelaku Usaha, Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB, aparatur sipil negara, dan/atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
  2. Laporan pengaduan disampaikan secara daring dalam Sistem OSS dengan validasi NIK terlebih dahulu.
  3. Laporan pengaduan harus disertai dengan bukti/dokumen pendukung.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.