Pengawasan yang dilakukan sewaktu-waktu karena adanya keadaan tertentu, seperti:
- adanya pengaduan masyarakat
- adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha.
- adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan/atau
- kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah.