• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang dimaksud kegiatan pengawasan insidental?

Pengawasan yang dilakukan sewaktu-waktu karena adanya keadaan tertentu, seperti:

  1. adanya pengaduan masyarakat
  2. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha.
  3. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan/atau
  4. kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.