• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah perusahaan dengan nilai investasi dibawah 500 juta wajib menyampaikan LKPM?

Tidak wajib. LKPM wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha kecil dengan modal usaha Rp 1 – 5 Miliar yang disampaikan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan
  2. b. Pelaku Usaha menengah dengan modal usaha Rp 5 – 10 Miliar dan Pelaku Usaha besar dengan modal usaha > Rp 10 miliar yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.