Sepanjang pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dipenuhi, maka tetap dapat dilaksanakan kegiatan usahanya. Namun, Jika dalam melakukan kegiatan usahanya, pelaku usaha melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku, maka fungsi pengawasan dan sanksi akan dilaksanakan, selain itu dalam Sistem OSS ada juga fitur pengaduan masyarakat yang dapat dijadikan basis dalam pelaksanaan pengawasan insidentil.
Apabila suatu kegiatan usaha UMKM-Besar yang telah memenuhi persyaratan standar/izin dan sesuai dengan RDTR, namun mendapat penolakan dari masyarakat, apakah bisa dicabut Perizinan Berusahanya?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 126