• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apabila suatu kegiatan usaha UMKM-Besar yang telah memenuhi persyaratan standar/izin dan sesuai dengan RDTR, namun mendapat penolakan dari masyarakat, apakah bisa dicabut Perizinan Berusahanya?

Sepanjang pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dipenuhi, maka tetap dapat dilaksanakan kegiatan usahanya. Namun, Jika dalam melakukan kegiatan usahanya, pelaku usaha melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku, maka fungsi pengawasan dan sanksi akan dilaksanakan, selain itu dalam Sistem OSS ada juga fitur pengaduan masyarakat yang dapat dijadikan basis dalam pelaksanaan pengawasan insidentil.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.