Pengawasan insidental dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah, Administrator KEK, maupun Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya.
Siapakah yang berwenang melakukan kegiatan pengawasan insidental ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 101