• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Siapakah yang berwenang melakukan kegiatan pengawasan insidental ?

Pengawasan insidental dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah, Administrator KEK, maupun Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.