• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berapa kali perusahaan wajib menyampaikan LPKM Online?

Penyampaian LKPM oleh pelaku usaha dilakukan untuk setiap tingkat risiko yaitu:

  1. Bagi pelaku usaha skala kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan
  2. Bagi pelaku usaha skala menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.