Penyampaian LKPM oleh pelaku usaha dilakukan untuk setiap tingkat risiko yaitu:
- Bagi pelaku usaha skala kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan
- Bagi pelaku usaha skala menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
Penyampaian LKPM oleh pelaku usaha dilakukan untuk setiap tingkat risiko yaitu: