Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala, dengan ketentuan:
- bagi pelaku usaha skala kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan.
- bagi pelaku usaha skala menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).